PT PNM INVESTMENT MANAGEMENT berkomitmen untuk :

  1. Mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan usaha.
  2. Mengutamakan kepentingan nasabah dan perlindungan asset nasabah.
Definisi

Keluhan atau Pengaduan yang dimaksudkan di sini adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.

Unit Layanan Perlindungan dan Pengaduan Konsumen (ULPPK)

Kami menyediakan Unit Layanan Khusus bagi nasabah dalam menyampaikan keluhan, atau nasabah yang membutuhkan Informasi yang berkaitan dengan investasi nasabah ataupun yang berkaitan dengan produk-produk Investasi. Unit Layanan Pengaduan Konsumen dapat menerima keluhan atau informasi dari nasabah secara lisan (melalui media telepon, atau tatap muka) atau secara tertulis (melalui surat, fax, e-mail, website dan media sosial yang dikelola perusahaan).

Seluruh Staff pada Unit Layanan Pengaduan Konsumen akan berusaha semaksimal mungkin dalam menangani keluhan yang disampaikan oleh nasabah, Tentunya dengan melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.

Unit Layanan Pengaduan Konsumen akan melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap

Bagaimana cara menyampaikan pengaduan maupun permintaan informasi ke PT PNM Investment management ?
Datang langsung (walk-in) dan alamat surat ke :
Unit Layanan Pengaduan Konsumen
PT PNM Investment Management
Gedung Menara PNM
Jl Kuningan Mulia No.9F
Kuningan Center Lot 1 (Kav 1)
Karet - Setiabudi
Jakarta Selatan
atau
Dapat menghubungi Contact Center
Telepon : 021-2511395 ext
Faksimili : 021-2511382
Email : reksadana@pnmim.com
No WA : 0819 7460 123
logo sijago