PNM SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA adalah reksa dana syariah jenis pendapatan tetap yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek syariah berupa Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan instrumen pasar uang syariah dalam negeri dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun dan/atau deposito syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.