Morning Brief Daily News Edisi Selasa, 15 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. POJK Nomor 13 Tahun 2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. Melalui peraturan ini, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
15 August 2023